DPRD Kota Pariaman Konsultasikan Peran Bamus
22-08-2017 /
SEKRETARIAT JENDERAL
Diterima Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti, Selasa (22/8/2017), delegasi DPRD Kota Pariaman menggali informasi dan bertukar pikiran tentang peran Bamus. DPRD Kota Pariaman ingin mengetahui sejauh mana peran Bamus di DPR RI. Sejauh ini, DPRD kerap kesulitan menyusun jadwal dan mengatur rangkap jabatan anggota Bamus dengan alat kelangkapan dewan lainnya, mengingat jumlah anggota DPRD relatif sedikit.
Di Bamus DPR RI, anggotanya terdiri dari ketua dan skretaris fraksi. Anggota Bamus boleh rangkap jabatan dengan alat kelengkapan dewan lainnya. Bamus-lah yang menyusun jadwal kegiatan dewan dan mensinkronkannya dengan alat kelengkapan lainnya. Sementara di DPRD, Bamus juga berperan menyusun program kerja tahunan. Di DPR RI, peran menyusun program tersebut diserahkan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang di DPRD tidak ada.
Syahfinal Akbar Anggota DPRD Pariaman yang memimpin delegasi menyampaikan perbedaan peran Bamus di kedua lembaga legislatif tersebut. Bila ada perubahan jadwal kegiatan dewan, Bamus kerap kesulitan mengonsultasikannya lagi, lantaran banyak anggotanya yang melakukan kegiatan lain. Akhirnya, Bamus tak bisa menghasilkan keputusan hingga sekian lama. Apalagi, anggota DPRD tak sebanyak anggota DPR RI.
Syahfinal juga menyampaikan bahwa anggota Baleg DPRD merangkap pula menjadi anggota Banggar. Di DPR RI tak ada rangkap seperti itu. Walau Baleg dan Banggar DPRD bisa dirangkap, tapi keputusan politiknya tetap berada di Bamus. (mh,mp) foto: kresno/od.